RDA Law Office & Rekan - persekutuan perdata terdaftar Kemenkumham sejak 2021. Pendampingan perdata, pidana, dan korporasi dengan integritas dan strategi yang terukur.
RDA Law Office & Rekan memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai kasus, termasuk hukum korporasi, hukum internasional, hukum pasar modal, serta hukum pidana dan perdata.
RDA Law Office & Rekan menyediakan solusi hukum yang cepat dan efektif. Kami tidak berniat memperlambat pekerjaan Anda hanya untuk mendapatkan kontrak yang lebih lama.
"RDA Law Firm", merupakan kantor hukum yang memiliki reputasi yang baik di Indonesia dalam menangani perkara-perkara hukum dibidang hukum publik dan dibidang hukum private, termasuk juga menangani permasalahan-permasalahan hukum pidana, korporasi dan komersial, perbankan dan keuangan, tenaga kerja dan ketenagakerjaan, pertanahan, hukum keluarga dan waris, baik melalui litigasi maupun non-litigasi.
Berpengalaman Penanganan Kasus
RDA Law Firm telah menangani berbagai perkara pidana dan perdata, baik di dalam institusi peradilan (litigasi) maupun di luar institusi peradilan (non-litigasi). Kami senantiasa memberikan jasa hukum secara efisien dan efektif kepada setiap klien yang membutuhkan pelayanan jasa hukum.
Pengacara Kami Memberikan Saran Berorientasi Pelanggan kepada Perusahaan.
Sebagai Kuasa Hukum yang ditunjuk PT Reasuransi MAIPARK Indonesia, Ibu Dian Amalia, S.H bersama dengan team menangani kasus tagihan terkait aset Villa di Bali dengan sangat profesional. Beliau memeriksa semua dokumen dan memastikan tagihan tersebut benar. Ibu Dian juga berkomunikasi langsung dengan seluruh pihak yang terkait di Bali. Berkat kerja keras dan keahliannya, masalah tagihan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa merugikan perusahaan.
★★★★★
Giki Ridho Arudya S.H., CRGP
Group Head Corporate Secretary & Compliance at PT. Reasuransi MAIPARK Indonesia, Expert in Corporate Governance